Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian
BIDANG eVALUASI DAN PELAPORAN, KEBERATAN DAN PENGENDALIAN
TUGAS POKOK
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan
dalam lingkup pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian PBB-P2 dan BPHTB
FUNGSI
- pengoordinasian pelaksanaan pelaporan dan evaluasi PBB-P2 dan BPHTB
- penyelenggaraan fasilitasi dalam pengajuan
keberatan PBB-P2 dan BPHTB
- pengoordinasian pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya
- Pelaksanaan penatausahaan barang kuasi
- Penyelenggaraan persetujuan, pengurangan dan keberatan PBB-P2
- Pelaksanaan pengendalian PBB-P2 dan BPHTB
- Pelaporan dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian terdiri dari 3 sub bidang yaitu:
- Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan, dan Pengendalian yang berkenaan dengan penyusunan Evaluasi dan Laporan PBB-P2 dan BPHTB
- Sub Bidang Keberatan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian yang berkenaan dengan penanganan keberatan terhadap PBB-P2 dan BPHTB
- Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau administrator
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan