Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian NJOP Bangunan merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur, khususnya dalam bidang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait konsep, metode, serta prosedur penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Tanggal 27 s.d 30 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, Bimtek ini membahas berbagai aspek penting, mulai dari identifikasi karakteristik bangunan, pengklasifikasian jenis dan kualitas konstruksi, hingga teknik perhitungan nilai bangunan berdasarkan komponen biaya. Peserta juga dibekali dengan pemahaman mengenai faktor-faktor yang memengaruhi nilai bangunan, seperti lokasi, fungsi bangunan, kondisi fisik, serta perkembangan wilayah. Dengan pendekatan teoritis yang dipadukan dengan studi kasus dan praktik langsung, diharapkan peserta mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antarpetugas penilai, sehingga dapat meminimalisir perbedaan penilaian di lapangan. Standarisasi dalam penentuan NJOP bangunan sangat penting guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pengelola PBB-P2 dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu mengikuti dinamika perkembangan regulasi dan kondisi pasar properti yang terus berubah. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan seiring dengan penguatan tata kelola pajak daerah yang lebih baik.