Bidang Pelayanan

Bidang Pelayanan

Tugas Bidang Pelayanan:

Menyelenggarakan sebagian tugas badan dalam lingkup pelayanan, penyuluhan dan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB

Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:

1. menyelenggarakan pelayanan pBB-P2 dan BPHTB

2. Menyelenggarakan penyuluhan, penyampaian informasi PBB-P2 dan BPHTB 

3. Menyelenggarakan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB

4. Pelaporan dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

Bidang Pelayanan terdiri dari 3 sub bidang yaitu:

1. Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang pelayanan yang berkenaan dengan pendaftaran dan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB

2. Sub bidang Dokumentasi

mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang pelayanan yang berkenaan dengan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB

3. Kelompok Jabatan Fungsional

Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama atau administrator sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan