Bidang Pelayanan
Bidang Pelayanan
Tugas Bidang Pelayanan:
Menyelenggarakan sebagian tugas badan dalam lingkup pelayanan, penyuluhan dan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB
Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:
1. menyelenggarakan pelayanan pBB-P2 dan BPHTB
2. Menyelenggarakan penyuluhan, penyampaian informasi PBB-P2 dan BPHTB
3. Menyelenggarakan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB
4. Pelaporan dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Bidang Pelayanan terdiri dari 3 sub bidang yaitu:
1. Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang pelayanan yang berkenaan dengan pendaftaran dan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
2. Sub bidang Dokumentasi
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang pelayanan yang berkenaan dengan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB
3. Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama atau administrator sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan