Bidang Pelayanan
Bidang
Pelayanan :
1. Bidang
Pelayanan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup
pendaftaran dan pelayanan, penyuluhan, dan Dokumentasi PBB dan BPHTB.
2. Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang
Pelayanan mempunyai fungsi:
a.
Menyelenggarakan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB;
b.
Menyelenggarakan penyuluhan dan penyampaian informasi PBB dan BPHTB
c.
Menyelenggarakan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB;
d.
Pelaporan; dan
e.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
3. Bidang
Pelayanan dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
a. Sub
Bidang Pendaftaran dan Pelayanan
1. Sub
Bidang Pendaftaran dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Bidang Pelayanan yang berkenaan dengan pendaftaran dan pelayanan PBB
dan BPHTB
2 Uraian
tugas Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan adalah :
a. Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan berdasarkan
tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta
Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
b. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
mengenai mengenai Pendaftaran dan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB;
c. melakukan
penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendaftaran
dan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
d.
Pendaftaran dan pelayanan PBB dan BPHTB;
e. Melakukan
persetujuan, aktivasi, salinan dan pembetulan PBB-P2;
f. Melakukan
pendaftaran dan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g. Melakukan
penatausahaan surat-surat/dokumen dari Wajib Pajak untuk kemudian diteruskan ke
unit-unit kerja di lingkungan Badan yang membidanginya;
h.
Memberikan informasi teknis terkait permohonan pendaftaran kepada wajib pajak;
i. Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendaftaran
dan Pelayanan;dan
j.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub
Bidang Pendaftaran dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang
yangberada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.
b. Sub
Bidang Dokumentasi
1. Sub
Bidang Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang
Pelayanan yang berkenaan dengan dokumentasi PBB dan BPHTB.
2. Uraian
tugas Sub Bidang Dokumentasi adalah :
a. Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Dokumentasi berdasarkan tugas,
permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta
Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
b. Melakukan
penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
mengenai pendokumentasian berkas pelayanan;
c. Melakukan
penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
mengenai pendokumentasian berkas pelayanan;
d. Melakukan
penyiapan bahan dan penyusunan konsep Peraturan Walikota yang berkenaan dengan
pendokumentasian
berkas pelayanan;
e. Melakukan
pengadministrasian dan inventarisasi dokumen berkas pelayanan dinamis aktif dan
inaktif;
f. Melakukan
digitalisasi dokumen dan penataan dokumen berkas pelayanan;
g. Melakukan
koordinasi terkait pengadaan sarana dan prasarana penyimpanan dokumen berkas
pelayanan;
h. Melakukan
koordinasi terkait pemeliharaan dokumen berkas pelayanan;
i. Melakukan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Dokumentasi;
dan
j.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub
Bidang Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.