Bidang Pelayanan

Bidang Pelayanan :

1. Bidang Pelayanan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup pendaftaran dan pelayanan, penyuluhan, dan Dokumentasi PBB dan BPHTB.

2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:

a. Menyelenggarakan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB;

b. Menyelenggarakan penyuluhan dan penyampaian informasi PBB dan BPHTB

c. Menyelenggarakan dokumentasi PBB-P2 dan BPHTB;

d. Pelaporan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

3. Bidang Pelayanan dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

a. Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan

1. Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan yang berkenaan dengan pendaftaran dan pelayanan PBB dan BPHTB

2 Uraian tugas Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan adalah :

a. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

b. Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai mengenai Pendaftaran dan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB;

c. melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendaftaran dan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB

d. Pendaftaran dan pelayanan PBB dan BPHTB;

e. Melakukan persetujuan, aktivasi, salinan dan pembetulan PBB-P2;

f. Melakukan pendaftaran dan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. Melakukan penatausahaan surat-surat/dokumen dari Wajib Pajak untuk kemudian diteruskan ke unit-unit kerja di lingkungan Badan yang membidanginya;

h. Memberikan informasi teknis terkait permohonan pendaftaran kepada wajib pajak;

i. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan;dan

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yangberada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.

b. Sub Bidang Dokumentasi

1. Sub Bidang Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan yang berkenaan dengan dokumentasi PBB dan BPHTB.

2. Uraian tugas Sub Bidang Dokumentasi adalah :

a. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Dokumentasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

b. Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendokumentasian berkas pelayanan;

c. Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendokumentasian berkas pelayanan;

d. Melakukan penyiapan bahan dan penyusunan konsep Peraturan Walikota yang berkenaan dengan

pendokumentasian berkas pelayanan;

e. Melakukan pengadministrasian dan inventarisasi dokumen berkas pelayanan dinamis aktif dan inaktif;

f. Melakukan digitalisasi dokumen dan penataan dokumen berkas pelayanan;

g. Melakukan koordinasi terkait pengadaan sarana dan prasarana penyimpanan dokumen berkas pelayanan;

h. Melakukan koordinasi terkait pemeliharaan dokumen berkas pelayanan;

i. Melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Dokumentasi; dan

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Sub Bidang Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.