Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data

BIDANG pENDATAAN, VERIFIKASI DAN PENGOLAHAN DATA


TUGAS POKOK

menyelenggarakan  sebagian  tugas Badan  dalam  lingkup  pelaksanaan  pendataan, verifikasi, penilaian, penghitungan dan pengolahan data

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan pendataan objek dan subjek PBB-P2
  2. Penyelenggaraan pelayanan PBB-P2
  3. Pelaksanaan verifikasi objek dan subjek PBB-P2
  4. Pelaksanaan Penilaian Objek PBB-P2
  5. Pelaksanaan Penghitungan Objek PBB-P2 
  6. Penyelenggaraan Pengolahan Data
  7. Pelaporan dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data terdiri dari 3 sub bidang yaitu:

  1. Sub Bidang Pendataan
    melaksanakan  sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data yang berkenaan dengan Pendataan, Penilaian dan Penghitungan;
  1. Sub Bidang Verifikasi
    melaksanakan sebagian tugas  bidang pendataan, verifikasi dan pengolahan data yang berkenaan dengan verifikasi data dan dokumen obyek dan subyek PBB dan BPHTB
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

            Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Tinggi Pratama atau administrator sesuai

            dengan bidang keahlian dan keterampilan