Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data
Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data
1. Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data mempunyai
tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pelaksanaan pendataan,verifikasi,
penilaian, penghitungan dan pengolahan data.
2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana Bidang
Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan pendataan Obyek dan Subyek PBB-P2;
b. Penyelenggaraan pelayanan PBB-P2;
c. Pelaksanaan Verifikasi Obyek dan Subyek PBB-P2;
d. Pelaksanaan Penilaian Obyek PBB-P2;
e. Pelaksanaan Penghitungan Obyek PBB-P2;
f. Penyelenggaraan Pengolahan data;
g. Pelaporan; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
3. Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan melalui Sekretaris.
a. Sub Bidang Pendataan
1. Sub Bidang Pendataan mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data yang
berkenaan dengan Pendataan, Penilaian dan Penghitungan.
2. Uraian tugas Sub Bidang Pendataan adalah :
a. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Pendataan
berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana
Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
b. Melakukan penyiapan bahan, penyusunan konsep kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis mengenai pendataan obyek dan subyek PBB dan BPHTB;
c. Melakukan penyiapan bahan, penyusunan konsep kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis mengenai penilaian terkait dengan obyek PBB dan BPHTB;
d. Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis mengenai pendataan obyek dan subyek PBB dan BPHTB;
e. Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis mengenai penilaian terkait obyek PBB dan BPHTB;
f. Melakukan penyiapan, penerbitan, pencetakan dan pendistribusian
dokumen PBB dan BPHTB;
g. Melakukan pendataan Obyek dan subjek PBB dan BPHTB;
h. Memetakan obyek pajak ke dalam peta digital (petasig)/ARCGIS
MAP
i. Melakukan pemutakhiran data yang berkaitan dengan perekaman
data SPOP/Lampiran SPOP dan data objek pajak dan wajib pajak yang berkenaan
PBB;
j. Melakukan penilaian obyek PBB dan BPHTB;
k. Melakukan penyimpanan surat-surat/dokumen yang terkait dengan
hasil pendataan dan penilaian PBB dan BPHTB
l. Melakukan kalibrasi dan penetapan massal PBB-P2;
m. Melakukan penghitungan dan menetapkan, pembatalan besaran
PBB-P2-P2 yang berasal dari pelayanan;;
n. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
Kepala Sub Bidang Pendataan; dan
o. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub Bidang Pendataan dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Verifikasi, Pendataan dan Pengolahan Data.
Sub Bidang Verifikasi
1. Sub Bidang Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas bidang pendataan, verifikasi dan pengolahan data yang berkenaan
dengan verifikasi data dan dokumen obyek dan subyek PBB dan BPHTB.
2. Uraian tugas Sub Bidang Verifikasi adalah :
1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Verifikasi
berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana
Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
2. Melakukan penyiapan bahan, penyusunan konsep kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis mengenai verifikasi data dan dokumen obyek dan subyek PBB
dan BPHTB;
3. Melakukan penganalisaan data dan dokumen obyek dan subyek
PBB dan BPHTB;
4. Melaksanakan fasilitasi pengembangan lingkup verifikasi
data dan dokumen PBB dan BPHTB;
5. Melaksanakan verifikasi data berkaitan dengan keabsahan data
dan dokumen PBB dan BPHTB;
6. Melaksanakan verifikasi dan otorisasi Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
7. Menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah
dinas lingkup verifikasi data;
8. Membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan lingkup verifikasi
data;
9. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
lingkup verifikasi data;
10. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkupverifikasi
data;
11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup verifikasi
data; dan
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya
3. Sub Bidang Verifikasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data.