Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data
BIDANG pENDATAAN, VERIFIKASI DAN PENGOLAHAN DATA
TUGAS POKOK
menyelenggarakan
sebagian tugas Badan dalam
lingkup pelaksanaan pendataan, verifikasi, penilaian, penghitungan dan
pengolahan data
FUNGSI
- Penyelenggaraan pendataan objek dan subjek PBB-P2
- Penyelenggaraan pelayanan PBB-P2
- Pelaksanaan verifikasi objek dan subjek PBB-P2
- Pelaksanaan Penilaian Objek PBB-P2
- Pelaksanaan Penghitungan Objek PBB-P2
- Penyelenggaraan Pengolahan Data
- Pelaporan dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data terdiri dari 3 sub bidang yaitu:
- Sub Bidang Pendataan
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data yang berkenaan dengan Pendataan, Penilaian dan Penghitungan;
- Sub Bidang Verifikasi
melaksanakan sebagian tugas bidang pendataan, verifikasi dan pengolahan data yang berkenaan dengan verifikasi data dan dokumen obyek dan subyek PBB dan BPHTB
- Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Tinggi Pratama atau administrator sesuai
dengan bidang keahlian dan keterampilan