Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data

Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data

 

1. Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pelaksanaan pendataan,verifikasi, penilaian, penghitungan dan pengolahan data.

2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana Bidang Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data mempunyai fungsi :

a. Penyelenggaraan pendataan Obyek dan Subyek PBB-P2;

b. Penyelenggaraan pelayanan PBB-P2;

c. Pelaksanaan Verifikasi Obyek dan Subyek PBB-P2;

d. Pelaksanaan Penilaian Obyek PBB-P2;

e. Pelaksanaan Penghitungan Obyek PBB-P2;

f. Penyelenggaraan Pengolahan data;

g. Pelaporan; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

3. Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

a. Sub Bidang Pendataan

1. Sub Bidang Pendataan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data yang berkenaan dengan Pendataan, Penilaian dan Penghitungan.

2. Uraian tugas Sub Bidang Pendataan adalah :

a. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Pendataan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

b. Melakukan penyiapan bahan, penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendataan obyek dan subyek PBB dan BPHTB;

c. Melakukan penyiapan bahan, penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai penilaian terkait dengan obyek PBB dan BPHTB;

d. Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pendataan obyek dan subyek PBB dan BPHTB;

e. Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai penilaian terkait obyek PBB dan BPHTB;

f. Melakukan penyiapan, penerbitan, pencetakan dan pendistribusian dokumen PBB dan BPHTB;

g. Melakukan pendataan Obyek dan subjek PBB dan BPHTB;

h. Memetakan obyek pajak ke dalam peta digital (petasig)/ARCGIS MAP

i. Melakukan pemutakhiran data yang berkaitan dengan perekaman data SPOP/Lampiran SPOP dan data objek pajak dan wajib pajak yang berkenaan PBB;

j. Melakukan penilaian obyek PBB dan BPHTB;

k. Melakukan penyimpanan surat-surat/dokumen yang terkait dengan hasil pendataan dan penilaian PBB dan BPHTB

l. Melakukan kalibrasi dan penetapan massal PBB-P2;

m. Melakukan penghitungan dan menetapkan, pembatalan besaran PBB-P2-P2 yang berasal dari pelayanan;;

n. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Kepala Sub Bidang Pendataan; dan

o. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Sub Bidang Pendataan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Verifikasi, Pendataan dan Pengolahan Data.

 

Sub Bidang Verifikasi

1. Sub Bidang Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pendataan, verifikasi dan pengolahan data yang berkenaan dengan verifikasi data dan dokumen obyek dan subyek PBB dan BPHTB.

2. Uraian tugas Sub Bidang Verifikasi adalah :

1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Verifikasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

2. Melakukan penyiapan bahan, penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai verifikasi data dan dokumen obyek dan subyek PBB dan BPHTB;

3. Melakukan penganalisaan data dan dokumen obyek dan subyek PBB dan BPHTB;

4. Melaksanakan fasilitasi pengembangan lingkup verifikasi data dan dokumen PBB dan BPHTB;

5. Melaksanakan verifikasi data berkaitan dengan keabsahan data dan dokumen PBB dan BPHTB;

6. Melaksanakan verifikasi dan otorisasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);

7. Menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup verifikasi data;

8. Membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan lingkup verifikasi data;

9. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait lingkup verifikasi data;

10. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkupverifikasi data;

11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup verifikasi data; dan

12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya

3. Sub Bidang Verifikasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data.