Tugas dan Fungsi
Tugas:
Bapenda mempunyai tugas membantu
Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan
BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Badan Pendapatan Daerah Kota
Tangerang memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai
dengan lingkup tugasnya di bidang penyusunan kebijakan pelaksanaan
pemungutan PBB dan BPHTB;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis
sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang pendataan, penilaian dan penetapan
PBB dan BPHTB;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang PBB
dan BPHTB;
4. Pengolahan data dan informasi;
5. Pelayanan PBB dan BPHTB;
6. Penagihan Pajak Daerah;
7. Pengawasan dan penyelesaian sengketa
pemungutan PBB dan BPHTB;
8. Penyelenggaraan koordinasi
pemungutan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya;
9. Pembinaan teknis penyelenggaraan
fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya di bidang pemungutan PBB dan BPHTB;
10. Pengelolaan UPT; dan
11. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.