Tugas dan Fungsi
Tugas:
Melaksanakan
fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB.
Fungsi:
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
di bidang penyusunan
kebijakan pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya dibidang pendataan, penilaian dan penetapan PBB dan BPHTB;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang PBB dan BPHTB;
- Pengolahan data dan informasi;
- Pelayanan PBB dan BPHTB;
- Penagihan Pajak Daerah;
- Pengawasan dan penyelesaian sengketa pemungutan PBB dan BPHTB;
- Penyelenggaraan koordinasi pemungutan Retribusi Daerah
dan Pendapatan Asli Daerah lainnya;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi
penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang pemungutan PBB dan BPHTB;
- Pengelolaan UPT;
- Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
|