Tugas dan Fungsi

Tugas:

Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB, BPHTB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Fungsi:

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan PBB, BPHTB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang pendataan, penilaian dan penetapan PBB, BPHTB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang PBB, BPHTB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
  4. Pengolahan data dan informasi;
  5. Pelayanan PBB dan BPHTB;
  6. Penagihan PBB dan BPHTB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
  7. Pengawasan dan penyelesaian sengketa pemungutan PBB dan BPHTB;
  8. Penyelenggaraan koordinasi pemungutan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya;
  9. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang pemungutan PBB dan BPHTB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
  10. Pengelolaan UPT;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.