Tugas dan Fungsi

Tugas:

Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB.

Fungsi:

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang pendataan, penilaian dan penetapan PBB dan BPHTB;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang PBB dan BPHTB;
  4. Pengolahan data dan informasi;
  5. Pelayanan PBB dan BPHTB;
  6. Penagihan Pajak Daerah;
  7. Pengawasan dan penyelesaian sengketa pemungutan PBB dan BPHTB;
  8. Penyelenggaraan koordinasi pemungutan Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya;
  9. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang pemungutan PBB dan BPHTB;
  10. Pengelolaan UPT;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.