Tentang

Profil Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah  diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Badan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Pegawai Badan Pendapatan Daerah berjumlah sebanyak 124 pegawai yang terdiri dari 75 PNS dan 49 PPPK.



Ruang Lingkup kegiatan

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan daerah dalam lingkup pemungutan PBB-P2 dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.



Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah sebagai berikut :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Pelayanan, membawahkan :

1.    Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan;

2.    Sub Bidang Dokumentasi;

3.    Kelompok Jabatan Fungsional.

d. Bidang Pendataan, Verifikasi, dan Pengolahan Data, membawahkan :

            1. Sub Bidang Pendataan;

2. Sub Bidang Verifikasi;

            3. Kelompok Jabatan Fungsional.

e. Bidang Penetapan, Penagihan, dan Penyelesaian Piutang, membawahkan :

1. Sub Bidang Penetapan;

2. Sub Bidang Penagihan;

3. Kelompok Jabatan Fungsional.

f. Bidang Evaluasi dan Pelaporan. Keberatan, dan Pengendalian, membawahkan :

1.    Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;

2.    Sub Bidang Keberatan;

3.    Kelompok Jabatan Fungsional.

g. UPT;

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

 

Alamat

1.    Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang berlokasi di Jalan Satria Sudirman No.1 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 1-2, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15123.

2.  UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Barat berlokasi di Ruko Tangerang Convention Centre, Jalan Raya Merdeka RT.002 RW.001, Cimone Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

3.    UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Timur berlokasi di Jalan Komplek Kantor Kecamatan Cipondoh RT.001 RW.001, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

 

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of Direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Pendapatan Daerah menjalankan Misi ke-5 dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 - 2026 yaitu : 

“Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih”

Visi : “Kota Industri, Perdagangan dan Jasa yang Maju dan Lestari Berlandaskan

Akhlakul Karimah”

Misi 5 : “Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih”

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Mewujudkan Penerimaan

PBB dan BPHTB yang

Optimal

Terwujudnya

Penerimaan

PBB dan

BPHTB yang

Optimal

Optimalisasi

kapasitas

pendapatan

daerah dan

peningkatan

system tata

Kelola

administrasi

keuangan dan

asset daerah

Mengembangkan dan

meningkatkan

intensifikasi potensi

sumber pendapatan,

kualitas sistem dan

pelayanan

pendapatan daerah

(PBB dan BPHTB)