Tentang

Profil Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang:

Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang berjumlah 84 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ruang Lingkup kegiatan 

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, adalah sebagai berikut :

1. Kepala Badan

2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2). Sub Bagian  Keuangan dan 

(3). Sub Bagian Perencanaan.

2. Kepala Bidang Pelayanan, membawahkan:

(1) Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan;

(2) Sub Bidang Dokumentasi;

(3) Sub Bidang Informasi dan Penyuluhan.

3. Kepala Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data, membawahkan:

(1) Sub Bidang Pendataan;

(2) Sub Bidang Verifikasi;

(3) Sub Bidang Pengolahan Data.

4. Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Penyelesaian Piutang, membawahkan :

(1) Sub Bidang Penetapan;

(2) Sub Bidang Penagihan;

(3) Sub Bidang Penyelesaian Piutang

5. Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian :

(1).  Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;

(2). Sub Bidang Keberatan; dan 

(3). Sub Bidang Pengendalian.

7. UPT 

8. Kelompok Jabatan Fungsional

Domisili

Badan pendapatan Daerah Kota Tangerang, berlokasi Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1  Tangerang  Provinsi Banten

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :

 “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing” 

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a. Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 

c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Dari ketiga misi Kota Tangerang tersebut di atas, Badan Pendapatan Daerah mengemban tugas melaksanakan misi kesatu, yaitu “Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Berintegritas”. Dimana penjelasan dari misi kesatu ini adalah bahwa pelaksanaan pembangunan akan berjalan dengan optimal apabila ditunjang oleh tata pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, didukung dengan aparatur yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, kualitas, transparansi, objektivitas, dan bebas dari intervensi politik dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Adapun tujuan misi kesatu yang terkait Badan Pengelola Pendapatan Daerah yaitu “Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan berintegritas untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat”

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dari misi kesatu yang terkait Badan Pendapatan Daerah yaitu “Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik”.

Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :

Visi : “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”

Misi 1 : “Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas”

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah 

Meningkatnya Penerimaan PBB dan BPHTB 

Optimalisasi potensi sumber pendapatan PBB dan BPHTB

Mengembangkan dan meningkatkan intensifikasi potensi sumber pendapatan, kualitas sistem dan pelayanan pendapatan PBB dan BPHTB