Tentang
Profil Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang:
Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang berjumlah 84 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ruang Lingkup kegiatan
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, adalah sebagai berikut :
1. Kepala Badan
2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :
(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
(2). Sub Bagian Keuangan dan
(3). Sub Bagian Perencanaan.
2. Kepala Bidang Pelayanan, membawahkan:
(1) Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan;
(2) Sub Bidang Dokumentasi;
(3) Sub Bidang Informasi dan Penyuluhan.
3. Kepala Bidang Pendataan, Verifikasi dan Pengolahan Data, membawahkan:
(1) Sub Bidang Pendataan;
(2) Sub Bidang Verifikasi;
(3) Sub Bidang Pengolahan Data.
4. Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Penyelesaian Piutang, membawahkan :
(1) Sub Bidang Penetapan;
(2) Sub Bidang Penagihan;
(3) Sub Bidang Penyelesaian Piutang
5. Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian :
(1). Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
(2). Sub Bidang Keberatan; dan
(3). Sub Bidang Pengendalian.
7. UPT
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Domisili
Badan pendapatan Daerah Kota Tangerang, berlokasi Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang Provinsi Banten
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :
“Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”
Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.
Dari ketiga misi Kota Tangerang tersebut di atas, Badan Pendapatan Daerah mengemban tugas melaksanakan misi kesatu, yaitu “Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Berintegritas”. Dimana penjelasan dari misi kesatu ini adalah bahwa pelaksanaan pembangunan akan berjalan dengan optimal apabila ditunjang oleh tata pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, didukung dengan aparatur yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, kualitas, transparansi, objektivitas, dan bebas dari intervensi politik dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun tujuan misi kesatu yang terkait Badan Pengelola Pendapatan
Daerah yaitu “Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,
profesional dan berintegritas untuk mewujudkan pelayanan publik yang
prima bagi masyarakat”
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dari misi kesatu yang terkait Badan Pendapatan Daerah yaitu “Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik”.
Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :
Visi : “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya
Saing” |
|||
Misi 1 : “Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas” |
|||
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Kebijakan |
Meningkatkan Kemandirian Keuangan
Daerah |
Meningkatnya Penerimaan PBB dan
BPHTB |
Optimalisasi potensi
sumber pendapatan PBB dan
BPHTB
|
Mengembangkan dan
meningkatkan intensifikasi potensi
sumber pendapatan, kualitas sistem
dan pelayanan pendapatan PBB dan
BPHTB |