Tentang
Profil
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang
Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota
Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Badan merupakan unsur
pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Pegawai Badan Pendapatan Daerah berjumlah sebanyak 124 pegawai yang terdiri
dari 75 PNS dan 49 PPPK.
Ruang
Lingkup kegiatan
Badan Pendapatan Daerah
Kota Tangerang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan
daerah dalam lingkup pemungutan PBB-P2 dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan
program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja
Susunan Organisasi Badan
Pendapatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor
150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Pelayanan, membawahkan :
1.
Sub Bidang Pendaftaran
dan Pelayanan;
2.
Sub Bidang Dokumentasi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pendataan, Verifikasi, dan Pengolahan Data, membawahkan :
1. Sub Bidang
Pendataan;
2. Sub Bidang Verifikasi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Penetapan, Penagihan, dan Penyelesaian Piutang, membawahkan :
1. Sub Bidang Penetapan;
2. Sub Bidang Penagihan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Evaluasi dan Pelaporan. Keberatan, dan Pengendalian,
membawahkan :
1.
Sub Bidang Evaluasi dan
Pelaporan;
2.
Sub Bidang Keberatan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Alamat
1. Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang berlokasi
di Jalan Satria Sudirman No.1 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Lantai 1-2, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15123.
2. UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Barat
berlokasi di Ruko Tangerang Convention Centre, Jalan Raya Merdeka RT.002
RW.001, Cimone Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
3. UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Timur
berlokasi di Jalan Komplek Kantor Kecamatan Cipondoh RT.001 RW.001, Cipondoh,
Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Visi
dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of Direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Pendapatan Daerah menjalankan Misi ke-5 dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2024 - 2026 yaitu :
“Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan
yang Baik dan Bersih”
|
Visi : “Kota
Industri, Perdagangan dan Jasa yang Maju dan Lestari Berlandaskan Akhlakul Karimah” |
|||||||||||
|
Misi 5 : “Mewujudkan
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih” |
|||||||||||
| |||||||||||