Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian

Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian

1.    Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian PBB dan BPHTB.

2.    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian mempunyai fungsi :

a.    Pengoordinasian pelaksanaan pelaporan dan evaluasi PBB dan BPHTB;

b.    Penyelenggaraan fasilitasi dalam pengajuan keberatan PBB dan BPHTB;

c.     Pengoordinasian pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya; dan

d.    Pelaksanaan penatausahaan barang kuasi ;

e.    Penyelenggaraan persetujuan, pengurangan dan keberatan PBBP2;

f.     Pelaksanaan pengendalian PBB-P2 dan BPHTB;

g.    Pelaporan; dan

h.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

3.    Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.

 

a.    Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan

1.    Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan, dan Pengendalian yang berkenaan dengan penyusunan Evaluasi dan Laporan PBB dan BPHTB.

2.    Uraian tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan adalah :

a.    Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

b.    Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyusunan evaluasi dan laporan PBB dan BPHTB;

c.     Melakukan pengumpulan data dan penghimpunan laporan akta atau risalah lelang dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari PPAT/PPATS/Pejabat Lelang;

d.    Melakukan penyusunan instrumen evaluasi PBB dan BPHTB;

e.    Melakukan koordinasi dan penyusunan laporan bulanan, semesteran, dan tahunan mengenai realisasi pembayaran/penyetoran PBB dan BPHTB;

f.     Melakukan penghimpunan bahan laporan realisasi penerimaan dari Perangkat Daerah penghasil pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;

g.    Melakukan koordinasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;

h.    Melakukan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi PBB dan BPHTB;

i.      Melakukan koordinasi dan upaya-upaya dalam rangka peningkatan perolehan Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB;

j.      Melakukan analisis, pengkajian serta perencanaan dalam rangka pengembangan dan penggalian potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB;

k.    melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;

l.      Melakukan pencatatan terhadap penerimaan dan pengeluaran barang kuasi;

m.  Melakukan pengendalian terhadap permintaan barang kuasi;

n.    Melakukan pendistribusian barang kuasi;

o.    Melakukan evaluasi terhadap penggunaan barang kuasi;

p.    Melakukan penyusunan laporan persediaan barang kuasi yang didasarkan atas bukti penerimaan dan pengeluaran barang kuasi;

q.    melakukan pemberian bimbingan teknis mengenai administrasi persediaan barang kuasi kepada para Perangkat Daerah dan Instansi yang memungut Retribusi Daerah dengan menggunakan barang kuasi

r.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

3.    Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan, dan Pengendalian.

 

b.    Sub Bidang Keberatan

1.    Sub Bidang Keberatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian yang berkenaan dengan penanganan keberatan terhadap PBB dan BPHTB.

2.    Uraian tugas Kepala Sub Bidang Keberatan adalah :

a.    Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Sub Bidang Keberatan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

b.    Melakukan pengumpulan, pengolahan data dan penyusunan konsep kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan keberatan PBB dan BPHTB;

c.     Melakukan penyusunan konsep pedoman serta petunjuk teknis pembinaan, pengendalian dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan keberatan PBB dan BPHTB;

d.    Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap permasalahan keberatan PBB dan BPHTB;

e.    Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan keberatan;

f.     Melakukan penyusunan konsep kebijakan yang diperlukan dalam rangka pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan keberatan PBB dan BPHTB;

g.    Melakukan pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam hal pengajuan permohonan keringanan, angsuran dan keberatan atas tagihan PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.    Melakukan analisis terhadap permohonan keringanan, angsuran dan keberatan atas tagihan PBB dan BPHTB;

i.      Melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan keringanan, angsuran, keberatan dan restitusi tagihan PBB dan BPHTB;

j.      Melakukan penghitungan serta penetapan besaran pengurangan PBB-P2;

k.    Melaksanakan kegiatan penelitian, penetapan, persetujuan dan proses pengurangan BPHTB pada system BPHTB on line yang meliputi : membuat nota perhitungan pajak daerah, menyiapka, menerbitkan dan menyampaikan serta menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN;

l.      Mengelola entry data pada system BPHTB On line;

m.  Melakukan penyiapan persetujuan terkait pengurangan dan keberatan PBB-P2;

n.    Melakukan penyusunan konsep pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan keringanan, angsuran dan Keberatan atas tagihan PBB-P2 dan BPHTB;

o.    Melakukan penyiapan keputusan terhadap permohonan keringanan, angsuran, keberatan dan restitusi atas tagihan PBBP2 dan BPHTB yang diajukan oleh Wajib PBB-P2 dan BPHTB;

p.    Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Keberatan; dan

q.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

3.    Sub Bidang Keberatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian.