Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian

BIDANG eVALUASI DAN PELAPORAN, KEBERATAN DAN PENGENDALIAN


TUGAS POKOK

mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian PBB-P2 dan BPHTB

FUNGSI

  1. pengoordinasian pelaksanaan pelaporan dan evaluasi PBB-P2 dan BPHTB
  2. penyelenggaraan fasilitasi dalam pengajuan keberatan PBB-P2 dan BPHTB
  3. pengoordinasian pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya
  4. Pelaksanaan penatausahaan barang kuasi
  5. Penyelenggaraan persetujuan, pengurangan dan keberatan PBB-P2
  6. Pelaksanaan pengendalian PBB-P2 dan BPHTB
  7. Pelaporan dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian terdiri dari 3 sub bidang yaitu:

  1. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan, dan Pengendalian yang berkenaan dengan penyusunan Evaluasi dan Laporan PBB-P2 dan BPHTB
  1. Sub Bidang Keberatan
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian yang berkenaan dengan penanganan keberatan terhadap PBB-P2 dan BPHTB
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

             mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau administrator

             sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan