Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian
Bidang
Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian
1. Bidang
Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup pelaksanaan Evaluasi dan
Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian PBB dan BPHTB.
2. Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut Bidang Evaluasi dan Pelaporan,
Keberatan dan Pengendalian mempunyai fungsi :
a. Pengoordinasian
pelaksanaan pelaporan dan evaluasi PBB dan BPHTB;
b. Penyelenggaraan
fasilitasi dalam pengajuan keberatan PBB dan BPHTB;
c. Pengoordinasian
pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya;
dan
d. Pelaksanaan
penatausahaan barang kuasi ;
e. Penyelenggaraan
persetujuan, pengurangan dan keberatan PBBP2;
f. Pelaksanaan
pengendalian PBB-P2 dan BPHTB;
g. Pelaporan;
dan
h. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
3. Bidang
Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui
Sekretaris.
a. Sub
Bidang Evaluasi dan Pelaporan
1. Sub
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan, dan Pengendalian yang
berkenaan dengan penyusunan Evaluasi dan Laporan PBB dan BPHTB.
2. Uraian
tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan adalah :
a. Melakukan
penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan
tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis
serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
b. Melakukan
penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai
penyusunan evaluasi dan laporan PBB dan BPHTB;
c. Melakukan
pengumpulan data dan penghimpunan laporan akta atau risalah lelang dalam
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari PPAT/PPATS/Pejabat Lelang;
d. Melakukan
penyusunan instrumen evaluasi PBB dan BPHTB;
e. Melakukan
koordinasi dan penyusunan laporan bulanan, semesteran, dan tahunan mengenai
realisasi pembayaran/penyetoran PBB dan BPHTB;
f. Melakukan
penghimpunan bahan laporan realisasi penerimaan dari Perangkat Daerah penghasil
pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;
g. Melakukan
koordinasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah
lainnya;
h. Melakukan
koordinasi dan pelaksanaan evaluasi PBB dan BPHTB;
i. Melakukan
koordinasi dan upaya-upaya dalam rangka peningkatan perolehan Pendapatan Daerah
yang bersumber dari PBB dan BPHTB;
j. Melakukan
analisis, pengkajian serta perencanaan dalam rangka pengembangan dan penggalian
potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari PBB dan BPHTB;
k. melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Evaluasi
dan Pelaporan;
l. Melakukan
pencatatan terhadap penerimaan dan pengeluaran barang kuasi;
m. Melakukan
pengendalian terhadap permintaan barang kuasi;
n. Melakukan
pendistribusian barang kuasi;
o. Melakukan
evaluasi terhadap penggunaan barang kuasi;
p. Melakukan
penyusunan laporan persediaan barang kuasi yang didasarkan atas bukti
penerimaan dan pengeluaran barang kuasi;
q. melakukan
pemberian bimbingan teknis mengenai administrasi persediaan barang kuasi kepada
para Perangkat Daerah dan Instansi yang memungut Retribusi Daerah dengan
menggunakan barang kuasi
r. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub
Bidang Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang Evaluasi
dan Pelaporan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan, dan Pengendalian.
b. Sub
Bidang Keberatan
1. Sub
Bidang Keberatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang
Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian yang berkenaan dengan
penanganan keberatan terhadap PBB dan BPHTB.
2. Uraian
tugas Kepala Sub Bidang Keberatan adalah :
a. Melakukan
penyusunan usulan rencana kegiatan Sub Bidang Keberatan berdasarkan tugas,
permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta
Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
b. Melakukan
pengumpulan, pengolahan data dan penyusunan konsep kebijakan Pemerintah Daerah
yang berkenaan dengan keberatan PBB dan BPHTB;
c. Melakukan
penyusunan konsep pedoman serta petunjuk teknis pembinaan, pengendalian dan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan keberatan
PBB dan BPHTB;
d. Melakukan
pengkajian dan penelitian terhadap permasalahan keberatan PBB dan BPHTB;
e. Melakukan
pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah yang berkenaan
dengan keberatan;
f. Melakukan
penyusunan konsep kebijakan yang diperlukan dalam rangka pengkoordinasian
perumusan kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan keberatan PBB dan
BPHTB;
g. Melakukan
pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam hal pengajuan permohonan keringanan,
angsuran dan keberatan atas tagihan PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Melakukan
analisis terhadap permohonan keringanan, angsuran dan keberatan atas tagihan
PBB dan BPHTB;
i. Melakukan
pemeriksaan lapangan atas permohonan keringanan, angsuran, keberatan dan restitusi
tagihan PBB dan BPHTB;
j. Melakukan
penghitungan serta penetapan besaran pengurangan PBB-P2;
k. Melaksanakan
kegiatan penelitian, penetapan, persetujuan dan proses pengurangan BPHTB pada
system BPHTB on line yang meliputi : membuat nota perhitungan pajak daerah,
menyiapka, menerbitkan dan menyampaikan serta menetapkan Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak
Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN;
l. Mengelola
entry data pada system BPHTB On line;
m. Melakukan
penyiapan persetujuan terkait pengurangan dan keberatan PBB-P2;
n. Melakukan
penyusunan konsep pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan
keringanan, angsuran dan Keberatan atas tagihan PBB-P2 dan BPHTB;
o. Melakukan
penyiapan keputusan terhadap permohonan keringanan, angsuran, keberatan dan
restitusi atas tagihan PBBP2 dan BPHTB yang diajukan oleh Wajib PBB-P2 dan
BPHTB;
p. Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Keberatan;
dan
q. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub
Bidang Keberatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan
Pengendalian.