Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum,
kepegawaian, keuangan dan perencanaan
FUNGSI
- penatausahaan urusan umum;
- penatausahaan urusan kepegawaian;
- penatausahaan urusan keuangan;
- pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;
- pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan
UPT-UPT dilingkungan Badan
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau administrator
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan