Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan. Untuk menjalankan tugas sebagaimana diatas Sekretariat mempunyai fungsi :

a.    Penatausahaan urusan umum;

b.    Penatausahaan urusan kepegawaian;

c.    Penatausahaan urusan keuangan;

d.    Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;

e.    Pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan egovernment; dan

f.     Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT-UPT dilingkungan Badan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

 

A.   Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian. Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah :
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.  membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
e. melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah dinas;
f. melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan Badan;
g. melakukan pembinaan dan pengembangan pegawai Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Badan\ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan;
k. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Badan;
l. melakukan pengelolaan barang/perlengkapan/aset Badansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. melakukan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
n. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.