Sekretariat

SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan

FUNGSI 

  1. penatausahaan urusan umum;
  2. penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. penatausahaan urusan keuangan;
  4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;
  5. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
  6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT-UPT dilingkungan Badan


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

            mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau administrator

            sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan