Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan. Untuk menjalankan tugas sebagaimana diatas Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penatausahaan urusan
umum;
b. Penatausahaan urusan
kepegawaian;
c. Penatausahaan urusan
keuangan;
d. Pengoordinasian dalam
penyusunan perencanaan Badan;
e. Pengoordinasian dalam
pembangunan dan pengembangan egovernment; dan
f. Pengoordinasian
pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT-UPT dilingkungan Badan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
A. Sub Bagian Umum Dan
Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat
di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian. Uraian tugas Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian adalah :
a. merencanakan kegiatan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada
bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran
pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. membimbing pelaksanaan
tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas
dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja
bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku;
e. melakukan pengelolaan
urusan surat-menyurat/tata naskah dinas;
f. melakukan pengelolaan
urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan
Badan;
g. melakukan pembinaan dan pengembangan
pegawai Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. melakukan pelayanan
administrasi kepegawaian Badan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
i. melakukan fasilitasi
penilaian prestasi kerja pegawai Badan\ sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
j. melakukan fasilitasi
pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan;
k. melakukan penyusunan
Rencana Kebutuhan Barang Badan;
l. melakukan pengelolaan
barang/perlengkapan/aset Badansesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
m. melakukan fasilitasi
dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
n. mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang
akan datang;
o. menyusun laporan
pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
p. melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan ruang lingkup tugasnya.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.