Relaksasi PBB dan BPHTB
AYO manfaatkan Program Relaksasi PBB-P2 dan BPHTB yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang, berlaku mulai tanggal 18 Oktober s/d 31 Desember 2021.
Program Relaksasi yang diberikan adalah:
1. Pengurangan BPHTB kepada wajib pajak berupa pengurangan sebesar 10% dari BPHTB terutang, dengan memenuhi persyaratan: telah selesai melakukan transaksi, proses input pada sistem BPHTB online, pembayaran, penomoran dan penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Peraturan Walikota ini,
2. Pengurangan tunggakan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2021 sebesar 10%,
3. Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 kepada wajib pajak yang memiliki piutang.
AYO bayar pajak untuk kemajuan Kota Tangerang.