Bapenda Kota Tangerang Laksanakan Sosialisasi dan Penyebaran SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di 13 Kecamatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk Buku I, II, dan III di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 20 hingga 24 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus mendukung kelancaran distribusi SPPT kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, aparatur wilayah diharapkan dapat menyampaikan informasi PBB-P2 secara tepat, jelas, dan akurat kepada wajib pajak di lingkungan masing-masing.
Peserta kegiatan terdiri dari lurah, kepala seksi tata pemerintahan kecamatan dan kelurahan, serta RT dan RW. Seluruh peserta dibekali informasi mengenai mekanisme penyebaran SPPT, ketentuan PBB-P2 Tahun 2026 untuk Buku I, II, dan III, serta peran aparatur wilayah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Selain penyebaran SPPT, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Bapenda Kota Tangerang dan aparatur kewilayahan guna memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak dapat berjalan tertib dan tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Tangerang berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 dapat terus meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang secara berkelanjutan.