Perkuat Transformasi Digital Daerah, Bapenda Kota Tangerang Perluas ETPD pada Berbagai Sektor Retribusi
Upaya memperluas implementasi transaksi non-tunai pada sektor pelayanan publik terus dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang selaku Koordinator Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kali ini menyasar sektor retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga serta Rumah Potong Hewan (RPH). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Asda III, Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (17/6/2026).
Sosialisasi diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan layanan tersebut, di antaranya Paguyuban Pengusaha Sapi RPH Bayur (P2SRB) Kota Tangerang, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Tangerang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, serta sejumlah pihak yang memanfaatkan layanan pemerintah daerah pada sektor rekreasi, olahraga, dan rumah potong hewan.
Mewakili Bapenda Kota Tangerang, Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Dede Purnama Alam, S.STP., M.AP., selaku fasilitator kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Tangerang dalam memperluas implementasi ETPD pada berbagai sektor pajak dan retribusi daerah.
"Sektor rekreasi, olahraga, dan Rumah Potong Hewan merupakan bagian dari layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder mengenai manfaat transaksi non-tunai yang tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah," ujar Dede.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari narasumber Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang terkait pelayanan dan pengelolaan retribusi pada sektor tempat rekreasi dan olahraga. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang menyampaikan materi mengenai pelayanan serta mekanisme retribusi pada Rumah Potong Hewan (RPH), termasuk pemanfaatan sistem pembayaran digital dalam mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai implementasi ETPD serta berbagai kanal pembayaran digital yang telah tersedia. Melalui digitalisasi transaksi daerah, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.
Sebagai Koordinator TP2DD Kota Tangerang, Bapenda akan terus menggaungkan implementasi ETPD secara masif pada berbagai sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, serta didukung oleh ekosistem transaksi digital yang terintegrasi guna mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.