\

3 Hari Lagi Jatuh Tempo Bayar PBB

Jatuh tempo pembayaran SPPT PBB pada tanggal 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran dapat melalui loket Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tangerang Live, bjb DIGI, Bukalapak, Tokopedia, GoPay, OVO, LinkAja, Qris, dan blibli.com. Hindari denda 2% per bulan dengan membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan membayar PBB, masyarakat dapat menjadi bagian dari pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan. 

BERITA LAINNYA

27 Sep 2022 09:49

Relaksasi PBB dan BPHTB

27 Sep 2022 09:49

Himbauan Pelayanan Online