\

Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB Tahun 2022

Tanggal jatuh tempo pembayaran SPPT PBB Tahun 2022 adalah 30 September 2022. Lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda administrasi sebesar 2 % per bulan.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai melalui Loket Bank BJB, Indomaret, Alfamart dan Kantor Pos, atau secara non tunai melalui Tokopedia, Bukalapak, GoPay, OVO, LinkAja, bjbDIGI, QRIS, Tangerang Live, Traveloka dan blibli.

Dengan membayar PBB, masyarakat dapat menjadi bagian dari pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.

BERITA LAINNYA

01 Sep 2022 10:20

Relaksasi PBB dan BPHTB

01 Sep 2022 10:20

Himbauan Pelayanan Online