\

Loket Bayar PBB

Dalam rangka menjelang jatuh tempo pembayaran SPPT PBB, Bapenda Kota Tangerang membuka loket pembayaran SPPT PBB di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang mulai pukul 08.30 - 14.30 wib. Pembukaan loket ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB.

Selain melalui loket Bank BJB, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bjb DIGI, Tangerang Live, OVO, Tokopedia, Bukalapak, GoPay, QRIS, LinkAja, Traveloka, dan blibli.com.

Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 30 September 2022, pembayaran yang dilakukan lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2% perbulan selama 2 tahun. Dengan melakukan pembayaran PBB, masyarakat dapat menjadi bagian dalam pembagunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.

BERITA LAINNYA

29 Sep 2022 09:54

Relaksasi PBB dan BPHTB

29 Sep 2022 09:54

Himbauan Pelayanan Online