Pelayanan PBB dan BPHTB Online
Dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang terus mendorong pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak secara online.
Bagi wajib pajak PBB dan BPHTB Kota Tangerang, permohonan pelayanan dapat diajukan secara online melalui:
Pelayanan PBB melalui website: pbb.tangerangkota.go.id
Pelayanan BPHTB melalui e-mail: bapenda@tangerangkota.go.id