Penghapusan Denda PBB 100%
Dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-29 Tahun, Pemerintah Kota
Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan penghapusan
denda PBB sebesar 100%. Bagi wajib pajak yang memiliki piutang PBB sampai
dengan Tahun 2021 dapat memanfaatkan program ini yang berlaku mulai tanggal 10
Februari s/d 15 Maret 2022.
Pembayaran secara tunai dapat dilakukan di loket Bank BJB, Kantor
Pos, Alfamart dan Indomaret. Pembayaran secara non tunai dapat melalui bjb
digi, bukalapak. tokopedia, qris, OVO, GoPay, LinkAja, dan Tangerang Live