\

Penghapusan Denda PBB 100%

Dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-29 Tahun, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan penghapusan denda PBB sebesar 100%. Bagi wajib pajak yang memiliki piutang PBB sampai dengan Tahun 2021 dapat memanfaatkan program ini yang berlaku mulai tanggal 10 Februari s/d 15 Maret 2022.

Pembayaran secara tunai dapat dilakukan di loket Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Pembayaran secara non tunai dapat melalui bjb digi, bukalapak. tokopedia, qris, OVO, GoPay, LinkAja, dan Tangerang Live 

 

BERITA LAINNYA

10 Feb 2022 16:01

Relaksasi PBB dan BPHTB

10 Feb 2022 16:01

Himbauan Pelayanan Online