Penghapusan Denda PBB 100% Diperpanjang Hingga 25 Maret 2022
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memperpanjang pemberian penghapusan denda PBB 100% hingga 25 Maret 2022. Program ini merupakan program lanjutan dari program Penghapusan Denda PBB 100% yang berakhir pada 15 Maret 2022