\

Perkuat Sinergitas antar instansi, Bapenda gelar sosialisasi Perundangan

Setelah disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) melakukan sosialisasi perundangan kepada PPAT/PPATS/Notaris/Pejabat Lelang di Kota Tangerang, jum'at (17/11).


Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Drs. H. Herman Suwarman. M.Si, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, H. Kiki Wibhawa, turut serta dihadiri sebagai narasjmber Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Perwakilan dari Dirjen Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemeterian Dalam Negeri, serta perwakilan Kantor Pajak Pratama Tangerang Barat.


"Sejalan dengan ketentuan perundangan yang berlaku maka diharapkan peserta memiliki pemahaman yang sama dan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugasnya", ujar Kiki Wibhawa, dalam laporannya.


"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan muncul sinergitas antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PPAT / PPATS / Notaris & Pejabat lelang dengan mengimplementasikan ketentuan terbaru sehingga memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku" ucap Herman, Sekretaris Daerah Kota Tangerang.


#1DekadeKerenJasa 

#TangerangAyo

#BapendaJuara

BERITA LAINNYA

17 Nov 2023 14:20

Relaksasi PBB dan BPHTB

17 Nov 2023 14:20

Himbauan Pelayanan Online