\

Persyaratan Pengajuan Mutasi PBB

Salah satu jenis permohonan pelayanan yang dapat diajukan oleh wajib pajak PBB-P2 adalah permohonan pelayanan mutasi PBB-P2. Permohonan Mutasi PBB-P2 adalah permohonan perubahan atas data objek/ subjek PBB-P2 yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah dll.

Permohonan dapat diajukan di loket pelayanan PBB dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, UPT Bapenda Barat atau UPT Bapenda Timur, dan dapat juga diajukan secara online melalui website pbb.tangerangkota.go.id.

Pada saat mengajukan permohonan agar menyertakan foto dan denah lokasi objek pajak. Permohonan yang pengajuannya diwakilkan wajib menyertakan surat kuasa. Informasi dokumen persyaratan dapat mengunjungi website pbb.tangerangkota.go.id.

BERITA LAINNYA

18 May 2022 15:14

Relaksasi PBB dan BPHTB

18 May 2022 15:14

Himbauan Pelayanan Online