Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Hadirkan KADO Relaksasi Pajak untuk Masyarakat
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai KADO spesial untuk masyarakat. Program relaksasi pajak ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, agar peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang diisi dengan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Relaksasi pajak ini sesuai arahan Bapak Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bahwa dalam momentum HUT ke-33 Kota Tangerang, pemerintah harus memberikan KADO spesial untuk masyarakat. Karena itu, kami hadirkan keringanan, diskon, serta penghapusan sanksi pajak agar bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh warga," ujar Kiki saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (19/01/2026).
Dalam program relaksasi PBB-P2, Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan sebesar 25 persen dari pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 sampai dengan tahun 2014. Sementara itu, untuk PBB-P2 Tahun 2026, diskon diberikan secara berjenjang berdasarkan klasifikasi buku, yaitu Buku 1 sebesar 20 persen, Buku 2 sebesar 10 persen, Buku 3 sebesar 6 persen, Buku 4 sebesar 4 persen, dan Buku 5 sebesar 3 persen. Selain keringanan tersebut, seluruh sanksi administratif PBB-P2 juga dihapuskan selama periode relaksasi berlangsung.
Kiki menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam pembangunan Kota Tangerang.
"Melalui KADO relaksasi pajak ini, kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat peringatan hari jadi kota, tidak hanya dalam bentuk seremonial, tetapi kebijakan yang nyata dan berdampak," jelasnya.
Selain PBB-P2, Pemkot Tangerang juga memberikan relaksasi BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat yang mengikuti program sertipikasi tanah dari pemerintah pusat, meliputi Program Nasional (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Program Tanah Kota Lengkap (PTKL). Relaksasi BPHTB ini juga berlaku pada periode 19 Januari hingga 31 Maret 2026.
"Relaksasi BPHTB ini menjadi bagian dari KADO HUT Kota Tangerang ke-33, sekaligus bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan legalitas aset tanah masyarakat," tambah Kiki.
Melalui KADO relaksasi pajak dan Pekan Panutan Pajak ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap peringatan HUT ke-33 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Tangerang yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.