\

Wali Kota : "Penyusunan Peraturan Wali Kota harus menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang."

Dengan disahkan UU Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan atau Peraturan Pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi termasuk sistem dan prosedur pemungutan.


Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melaksanakan Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang terkait PBB-P2 dan BPHTB sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tersebut.


Hari pertama kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang, yang dihadiri oleh Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Tim Prolegda Kota Tangerang, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang, Camat se Kota Tangerang dan Pegawai Bapenda Kota Tangerang.


"Peraturan Wali Kota ini harus dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan dan bersinergi serta berkolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah" pesan Arief, Wali Kota Tangerang.


Hadir juga sebagai narasumber Bapak Muh. Yusuf, S.H, M.H, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang.


#1DekadeKerenJasa

#TangerangAyo

#BapendaJuara

BERITA LAINNYA

08 Nov 2023 10:59

Relaksasi PBB dan BPHTB

08 Nov 2023 10:59

Himbauan Pelayanan Online